Prosedur Permintaan Data
Panduan lengkap tata cara mengajukan permintaan data resmi kepada Desa Wonorejo, baik untuk warga desa maupun pihak luar.
Penerapan SOP Permintaan Data Desa Wonorejo
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Desa Wonorejo menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) permintaan data yang memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi secara cepat, transparan, dan akuntabel.
- Pemohon: Bisa siapa saja, WNI/WNA
- Data yang dapat diminta: Informasi di bawah kewenangan desa, kecuali data yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Mekanisme Pengajuan: Online melalui website/media sosial, atau datang langsung ke Kantor Desa
- Waktu Pemrosesan: Maksimal 3 hari kerja
- Biaya: Tidak dipungut biaya
Kanal Resmi Desa Wonorejo
Membuat Laporan Melalui Sistem Pelayanan
Klik tombol di bawah dan isi formulir permintaan data langsung dari halaman ini.
Verifikasi & Proses Permintaan
Perangkat desa akan menerima, memverifikasi, dan memproses permintaan data maksimal dalam 3 hari kerja.
Penyerahan Data
Data yang diperlukan akan dikirimkan melalui sistem/dasbor pelayanan.
Bersurat Resmi melalui Email
Pemohon, baik perorangan maupun instansi, dapat membuat dan mengirimkan surat resmi ke email resmi desa, atau isi langsung formulir di bawah.
Verifikasi & Proses Permintaan
Perangkat desa akan menerima, memverifikasi, dan memproses permintaan data maksimal dalam 3 hari kerja.
Penyerahan Data
Data yang diperlukan akan dikirim kembali ke email pemohon.
Mendatangi Kantor Desa pada Jam Kerja
Silakan temui petugas terkait dan jelaskan secara rinci data yang dibutuhkan.
Verifikasi & Proses Permintaan
Perangkat desa akan menerima, memverifikasi, dan memproses permintaan data maksimal dalam 3 hari kerja.
Penyerahan Data
Data yang diperlukan akan dikirimkan ke kontak yang diberikan pemohon, atau dapat diambil langsung di Kantor Desa.
“Di Desa Wonorejo, kami percaya bahwa kemajuan dimulai dari keterbukaan. Melalui transparansi dan informasi yang dapat diakses oleh semua, kami berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan bersama.”YUSUF AZIZ RAHMA, S.Pd — Kepala Desa Wonorejo